OJK Akui Pinjol Ilegal Masih Marak dan Meresahkan di Era Pandemi, Kenali Ciri-cirinya

Sankyu

 

 

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah-langkah cepat bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.

Sejak dari 2017 hingga 2021 ribuan aktivitas berhasil dihentikan oleh OJK, tentunya di era pandemi dan percepatan era informasi ini menjadikan masyarakat mudah untuk melakukan pinjaman.

Dari data yang diterima Fakta Banten, ribuan aktivitas tersebut yang dihentikan etentitasnya, ditahun 2017 terdapat 79 investasi ilegal, ditahun 2018 terdapat 106 investasi ilegal, 404 pinjol ilegal, ditahun 2019 terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal, 68 gadai ilegal.

Kemudian ditahun 2020 terdapat 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal, 75 gadai ilegal. Ditahun 2021 terdapat 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai ilegal.

Sekda ramadhan

“Faktor pendorong maraknya pinjol ilegal, dilihat dari sisi pelaku pinjol ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan kepada peminjam, melalui website, aplikasi, media sosial dan SMS yang dikirimkan, dan kebanyak servernya berada di luar negeri, ini tantangan kita semua,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dan juga sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam acara edukasi keuangan kepada Wartawan se Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).

Sementara di sisi masyarakat (sebagai korban), tingkat literasi masyarakat masih rendah, hal itu dibuktikan masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas, sehingga masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Tongam L. Tobing juga menyebutkan ciri-ciri pinjol yang meresahkan tersebut, seperti menjanjikan keuntungan yang tidak wajar, menggunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi, mengklaim tidak ada resiko dan legalitasnya tidak jelas.

“Tiga langkah yang sangat penting, pertama edukasi kepada masyarakat, kedua pemberantasan secara masif dari SWI, dan ketiga tentunya harus ada dari penegak hukum, semakin kuat penegakan hukumnya, semakin sempit ruang gerak mereka,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat mengajak serta seluruh wartawan untuk dapat melakukan edukasi yang aktif kepada masyarakat tentang bahaya pinjol.

“Bagaimanapun media mempunyai peran penting untuk mengedukasi masyarakat agar terselamatkan dari bahaya pinjol, dan ke depan kita akan lakukan kerja sama untuk mendukung ini semua,” kata Dhani. (*/Ihsan)

Honda