Opar Sohari: Kami Dukung Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana menegaskan, akan mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malimping, Lebak senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2019.

“Kami nanti akan dalami lagi, kami kemudian kroscek kembali, kami akan melakukan proses pendalaman. Siapa pun pasti akan kita mintai keterangan, baik pihak-pihak yang langsung terkait perkara ini maupun pihak yang terkait lainnya,” kata Asep Nana kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut, Opar Sohari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bahwa dirinya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Banten.

“Saya sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyelesaikan kasus tersebut agar jadi terang benderang, yang salah silahkan dihukum. Kami dari Bapenda Provinsi Banten akan selalu siap memberi keterangan sebenar-benarnya jika tim dari Kejaksaan Tinggi Banten Membutuhkannya,” katanya, Senin, (26/04/2021)

Opar juga menjelaskan bahwa dirinya merasa terkejut dan tidak pernah mengetahui bahwa SMD selaku Kepala UPTD PPD Malingping telah merencanakan dan melakukan jual beli untuk kepentingan pribadi dan tanpa sepengetahuan atasan dalam pembelian lahan Samsat Malingping tersebut.

“Hal pokok yang jadi masalah, SMD sebagai sekretaris tim juga berposisi sebagai penjual lahan yang Ia beli dari Haji Uwi, dibeli dari pemilik Rp 100 ribu dan dijual ke pemerintah Rp 500 ribu per meter persegi. Atas hal tersebut SMD sudah merencanakan keuntungan 400 ribu dari jumlah lahan tersebut,” katanya.

Pijat Refleksi

Opar Sohari menganggap hal ini kurang patut mengingat SMD sebagai sekretaris tim sembilan, telah melakukan transaksi pada saat hampir bersamaan dengan pembebasan lahan serta diduga sudah mengetahui posisi lahan yang sudah di survey dan akan ditindaklanjuti pada pembelian oleh pemerintah berdasarkan hasil survey tim appraisal.

Dan lahan yang akan dibeli itu milik dua orang, yakni punya Haji Uwi dan punya Cicih, warga Kampung Beyeh.

“Kalau data di saya, lahan punya Haji Uwi itu seluas 4.580 meter persegi, dan punya Cicih 1.707 meter persegi. Jadi total luas 6.287 meter persegi, untuk memudahkan transaksi, Cicih pun di suruh SMD menjual lahannya ke H Uwi terlebih dahulu pada 13 Agustus 2019,” ujar Opar.

Di lain tempat, Rohmat Hidayat, selaku Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) yang sejak awal mengawal perjalanan transaksi tersebut menjelaskan bahwa isu luas lahan 6.400 meter persegi, itu cuma bisa-bisanya SMD saja.

“Transaksi yang dilakukan antara pemilik dan tim appraisal (Pemerintah) itu dimungkinkan berlangsung setelah tim mendapatkan SK. Tim itu mendaparkan SK resmi yaitu pada 7 Oktober 2019. Nah dimungkinkan transaksi SMD dengan Haji Uwi ini setelah mendapat SK,” katanya.

Sementara SMD pernah menepis isu tudingan mark up harga lahan dan penyelewengan jabatannya. Menurutnya bahwa benar ia telah ditunjuk masuk dalam tim pengadaan lahan sesuai SK.

“Iya, saya ditunjuk masuk tim sembilan pengadaan lahan. Yang menentukan harga itu dari tim appraisal sendiri, saya cuma ditunjuk sebagai sekretaris. Dalam pembayaran saya sebagai tim hanya menyaksikan pembayarannya aja. Dan jika ingin tahu besaran harganya silahkan tanya aja ke pemilik tanah asal,” ujarnya. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien