Orang Tua ES Tersangka Korupsi, Sebut Anaknya Hanya Motong Dana Hibah 8 Ponpes di Labuan Pandeglang
PANDEGLANG – Ending Kusnadi orang tua ES, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantuan Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes), angkat bicara soal kasus yang menimpa anaknya (ES).
Ending mengklarifikasi isu yang mencuat ke publik, yang menggiring opini bahwa ES adalah aktor utama kasus tersebut, dan seolah-olah harus bertanggungjawab terhadap pemotongan hibah kepada seluruh pesantren. Hal itu dibantah tegas oleh Ending selaku orang tua ES.
Ditegaskan ayahnya, bahwa ES tidak memotong bantuan hibah di seluruh pesantren, melainkan hanya 8 (delapan) pondok pesantren yang ada di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwasanya kasus yang menimpa anak saya (ES). Tentang tindak pidana korupsi pemotongan hibah pondok pesantren, anak saya bukan memotong seluruh pesantren melainkan hanya 8 pondok pesantren yang ada di Kecamatan Labuan saja,” kata Ending Kusnadi, dilansir dari Antero.co, Rabu (21/4/2021).
Ia kembali menegaskan, bahwa ES awalnya hanya menerima uang dari 8 pondok pesantren bukan keseluruhan pesantren se-Provinsi Banten.
“Itu pun sudah dikembalikan berdasarkan Inspektorat dan kuasa hukum 8 Ponpes yang meminta uang tersebut. Dikembalikan ditransfer kerekening 8 pondok pesantren tersebut,” ujar Ending.
Ending Kusnadi atas nama ES dan keluarga juga menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Banten, khususnya kepada 8 pondok pesantren penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten tentang peristiwa yang melibatkan anaknya ES.
“Secara pribadi sebagai orang tua saudara ES, saya juga merasa kaget dan heran tentang pemberitaan yang beredar di media massa maupun di media sosial,” ujarnya.
“Benar anak kami salah (memotong), dengan dasar ingin menolong pondok pesantren yang tidak bisa cair, dan mengupayakannya untuk bisa cair untuk bisa menerima bantuan,” imbuh Ending.
Dijelaskannya lagi, setelah ES menerima uang potongan dana hibah masing-masing Rp15 juta dari para pondok pesantren, kemudian ES memberikan lagi uang tersebut kepada oknum lain, yang berwenang memperlancar realisasi turunnya hibah ke pondok pesantren.
“Menurut keterangan anak saya, setelah keluarga mengetahui, kami pun segera menyuruh anak saya untuk menyelesaikan dan mengembalikan uang tersebut,” tegasnya.
Menurut Ending, seluruh uang bantuan yang sempat diterima oleh ES telah dikembalikan, berdasarkan instruksi dari Inspektorat Pemprov Banten, setelah dimusyawarahkan secara kekeluargaan dibantu oleh kuasa hukum dan 8 pondok pesantren.
“Adapun tuduhan yang ada di media
massa tentang korupsi senilai Rp 117 miliar menurut saya itu terlalu berlebihan,” tutupnya. (*/Rizal/Net)