Pakar Hukum Sarankan Korban Pengeroyokan Salah Sasaran di Cilegon Melapor ke Polisi

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Pakar hukum Raden Elang Mulyana mengeluarkan pernyataan tegas yang mendorong Aromansyah, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Kampung Cisalak, RT 02 RW 03, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, untuk melaporkan insiden pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya di Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Minggu (10/9/2023).

Kejadian tersebut bermula ketika Aromansyah, tanpa sengaja menyerempet seorang ibu-ibu.

Tidak lama setelah insiden itu, warga mulai menduga bahwa Aromansyah adalah seorang pencuri motor. Namun, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, tidak ada satu warga pun yang mengaku bahwa motornya hampir dicuri atau telah dicuri oleh Aromansyah.

Lebih lanjut, ibu-ibu asal Lingkungan Lebak Waluh yang diserempet oleh Aromansyah telah memaafkannya dan tidak mengalami luka serius. Meskipun demikian, Aromansyah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Raden Elang Mulyana, selaku pengacara yang berpengalaman, menekankan pentingnya menjalani proses hukum yang adil.

Pijat Refleksi

Ia menyatakan bahwa tidak ada yang boleh main hakim sendiri, baik masyarakat maupun individu lainnya. Proses hukum harus didasarkan pada bukti-bukti faktual dan prinsip keadilan.

“Ketika korban menjadi sasaran kekerasan tanpa alasan yang jelas, seperti yang dialami Aromansyah, maka korban memiliki hak untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polres setempat,” jelas Raden pada saat diwawancarai oleh Fakta Banten, Senin (11/9/2023).

Ia menambahkan bahwa dalam hal ini, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan bisa diajukan sebagai dasar hukum dalam penuntutan yang dilakukan oleh Aromansyah.

Raden Elang Mulyana juga menekankan kepada siapapun untuk tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat adanya kasus tindak kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang ataupun oleh sekelompok orang.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Saya, sebagai praktisi hukum, mendesak korban untuk segera melapor ke Polres Cilegon,” pungkasnya.

Pernyataan tegas Raden Elang Mulyana itu menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus seperti ini.

“Korban punya hak untuk melapor, apabila memang benar dirinya dikeroyok dan salah sasaran,” imbuhnya. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien