SERANG – Menyusul adanya pemangkasan kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tersebar di enam daerah Provinsi Banten, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (4/2/2020).
Saat akan ditanya oleh sejumlah awak media usai Rakor, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji, langsung menolak dan menghidari wawancara.
“Saya mau ke Bandara,” kata Ati Pramudji sambil lari meninggalkan wartawan.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar menyampaikan, perdebatan di internal Komisi V sebelumnya, telah berupaya penuh untuk bisa meng-cover peserta PBI sampai 950 ribu jiwa.
“Pengajuannya sampai 950 ribu (jiwa) meng-cover PBI, tapi kemudian hari ini yang dicover 623 (ribu jiwa) terus kemudian ditambah dengan ibu hamil,” ujar Nizar kepawa awak media.
Menurutnya hitungan itu dilihat dari jumlah penduduk miskin di Banten yang mencapai 5,2 persen, dan tolak ukurnya dari data yang telah masuk.
Padahal kata Nizar, banyak masyarakat yang sudah ter-cover BPJS, namun setelah masuk ke Rumah Sakit, mendapat pelayan tidak maksimal. Sehingga lebik baik untuk memprioritaskan pelayaan kesehatan terlebih dahulu.
“Jadi sebenarnya bisa tidak bahwa dana PBI ini lebih bagus kita memenuhi pelayanan rumah sakit dulu, kemudian kita biarkan kepada kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan pemenuhan BJPS ini,” katanya.
“Nah itu dia yang menjadi persoalan, maka kenapa kemudian lebih bagus idenya kita benahi layanan kesehatannya, dan Ibu Kadis (Kesehatan) salah satu yang ikut men-support uruan itu (PBI),” imbuh Nizar.
Sebelumnya diketahui, kuota PBI sekitar 243.968 warga tidak mampu di Banten telah dipangkas, akibat naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, lantaran Pemerintah Provinsi Banten mengalami keterbatasan anggaran. Jumlah 243 ribuan ini sebelumnya terdaftar sebagai peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang tersebar di enam daerah, kecuali Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. (*/Qih)