Wisata Anyer

Pasca Gubernur Banten Teken Kepgub, Truk Tambang Masih Melintas Di Luar Jam Operasional

 

SERANG-Pasca Andra Soni meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 567 Tahun 2025, truk tambang masih melintas di luar jam operasional.

Dalam pantauan, terdapat dua truk yang melintasi ruas jalan Syekh Nawawi Albantani atau jalan Pakupatan – Palima, Kota Serang sekitar pukul 12.32 WIB.

Kedua truk tersebut berisi muatan pasir yang di tutup terpal melintas jalur KP3B melalui lampu merah Boru, jalan Provinsi Banten.

Padahal, jalan tersebut dalam Kepgub Banten No 567 Tahun 2025, hanya memperbolehkan truk muatan tambang melintas di jam 22.00 WIB -05.00 WIB.

Terkait pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembatasan jam operasional lalu lintas truk tambang, dalam Kepgub dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

“Dapat berkoordinasi dan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Dinas Perhubungan pada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau instansi terkait secara terpadu,” tulis aturan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai truk yang masih melintas Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo belum merespon pertanyaan wartawan. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien