Pegiat Wisata di Banten Tolak Rencana Pemerintah Tutup Objek Wisata di Libur Akhir Tahun

SERANG – Rencana pemerintah pusat melakukan penutupan objek wisata saat pemberlakuan PPKM level 3 nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendapat reaksi dari para pegiat wisata di Provinsi Banten.
Sejumlah pegiat wisata di objek wisata Pantai Anyer, Pantai Carita hingga Taman Nasional Ujung Kulon secara serentak menyatakan keberatannya atas rencana pemerintah menutup objek wisata di momen libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kami sebagai penggiat wisata merasa keberatan pasti nya kalau tempat wisata di tutup dengan wacana (PPKM) level 3, barusan mulai napas udah di gencet lagi,” kata Ketua Paguyuban Wisata Pantai Anyer-Carita, Muhammad Fadil melalui pesan elektroniknya, Selasa, (23/11/2021).
Fadil berharap, jika dalam pelaksanaan PPKM level 3 nasional di akhir tahun 2021 mendatang tidak ada penutupan objek wisata di wilayah Kawasan Pantai Anyer-Cinangka.
Menurutnya, jika penerapan protokol kesehatan ketat yang dilakukan bersama pengelola wisata dan Satgas Covid-19 sudah cukup untuk dilakukan saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sehingga diakuinya, hal itu tidak membuat perekonomian masyarakat kembali lumpuh.
“Kami akan memohon kepada pihak pemerintah terkait, agar tidak di tutup. Intinya, kalau hanya dibatasi mungkin hal yang wajar. Berharap di buka dengan prokes yang ketat,” harapnya.
Hal senada turut disampaikan Ketua Pokdarwis Ujung Kulon, Hudan Zulkarnaen. Menurutnya, kebijakan penutupan objek wisata bukanlah keputusan bijak di tengah sedang merangkaknya perekonomian masyarakat yang ada di objek wisata.
Dengan tegas Hudan mengatakan, jika dirinya mendorong agar satgas Covid-19 bersama penggiat wisata untuk bersama-sama menerapkan prokes ketat bagi wisatawan yang datang sebagai sebuah solusi, khususnya wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
“Lantaran banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari wisatawan yang datang berkunjung, baik ke Pantai Daplangu, Pulau Oar hingga Handeleum. Dan masyarakat pelaku pariwisata akan sangat mengharap kunjungan wisatawan pada saat itu. Jika ditutup, pelaku pariwisata pasti bakal gigit jari, tidak ada pemasukan dan pemerintah harus mencari solusinya,” ungkap Hudan.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesian (PHRI) Provinsi Banten, Ahmad Sari Alam mengaku, jika pihaknya pun meminta agar pemerintah tidak melakukan penutupan objek wisata di masa pemberlakuan PPKM level 3 nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari mendatang.
Meskipun dengan tegas, ia mendukung kebijakan pemerintah yang melarang adanya pesta besar-besaran hingga menyalakan kembang api di areal hotel, guna menghindari kerumunan.
Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan kepada seluruh hotel dibawah naungan PHRI untuk mengisi kamar huniannya maksimal 50 persen dari kapasitas kamar yang ada.
“Untuk jangka panjang, guna kebaikan bangsa dan negara, putusan ini sangat arif. Kita level 3, hotel dan resto buka denga terisi 50 persen dari tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” kata Ahmad Sari Alam.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, jika pemerintah berencana melakukan penutupan terhadap tempat-tempat wisata selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang. Hal itu lantaran objek wisata disebut sebagai tempat yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Semuanya nanti akan kita tertibjan, kalau nanti ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan, ya tutup,” kata Muhadjir. (*/YS)
