Pelantikannya Disoal, Muhtarom Sebut Kewenangan Atasan
SERANG – Kepala Bappeda Banten Muhtarom dilantik sebagai Komisaris BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri. Pengangkatanya banyak disoal lantaran tidak melalui proses seleksi.
Sebab, pengangatannya tidak melalui tahapan seleksi sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Saat dikonfirmasi terkait pengangkatanya, Muhtarom mengatakan jika keputusan itu merupakan kewenangan atasan.
“Itukan kewenangannya bukan di saya, lebih pas wawancaranya ke Pak Sekda atau Pak Oni. Jangan saya, sayakan objeknya,” ujarnya kepada Fakta Banten, di Kota Serang, Jumat, (2/10/2020).
Menurutnya, Sekda Banten Al Muktabar, lebih berwenang bicara soal itu. Dirinya juga mengaku hanya menjalankan tugas atas apa yang diprintahkan.
“Beliau yang lebih berwenang dan menjalankan prosesnya, kalau sayakan tinggal menjalankan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Muhtarom sebagai Komisaris BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri disoal oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten dan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, lantaran pengangkatan tersebut dinilai cacat prosedur atau tidak melalui seleksi terlebih dahulu. (*/Faqih)

