Pembakaran Pos Polisi Ciceri: Mahasiswa Untirta Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fathan Nurma’arif alias Ewok bin Syamsul Ma’arif.
Putusan ini berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Simpang Ciceri, yang berujung pada pembakaran pos polisi.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Ketua Majelis Hakim David P. Sitorus menyatakan Fathan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan, dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar David saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusan, majelis menyebut aksi Fathan menyebabkan kerugian materiel bagi Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota.
Total kerugian akibat pembakaran pos polisi tersebut ditaksir mencapai Rp150 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan bahwa:
1. terdakwa belum pernah dihukum,
2. menyesali perbuatannya,
3. berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa,
4. serta mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan statusnya sebagai mahasiswa semester akhir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fathan dengan pidana penjara 10 bulan. Jaksa menilai Fathan terbukti melakukan pembakaran dengan melempar bahan bakar ke arah pos polisi, sehingga dianggap melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Dalam perkara terpisah namun masih berkaitan dengan aksi demonstrasi yang sama, PN Serang juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Jonathan Rahardian Susiloputra.
Ia divonis tiga bulan penjara karena terbukti turut melakukan perusakan pos polisi.
Putusan terhadap Jonathan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rendra pada Selasa (2/12/2025).
Jonathan dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perusakan barang secara bersama-sama.***
