Pembangunan Sport Center Banten Dinilai Melenceng dari Agenda Pemulihan Ekonomi

SERANG – Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad menilai, jika pembangunan sport center melenceng dari agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pasalnya, PEN hanya dijadikan alasan untuk memuluskan Pemprov Banten dalam mengajukan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, dalam pasal 4 dikatakan bahwa untuk mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah dan/atau pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung program PEN, pemerintah daerah harus memenuhi kriteria dan persyarakat.

“Pada huruf (b) memiliki program dan/kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN. Pada huruf (b) ini sangat jelas bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus memiliki program dan/atau kegiatan tersebut,” ujarnya kepada Fakta Banten, Senin (28/9/2020).

Dalam perspektif PMK tersebut di atas kata Ikhsan, jelas ada dugaan kuat bahwa pekerjaan pembangunan sport center tersebut dibuat seolah-olah bagian dari program PEN dengan menambahkan dan memaksakan nomenklatur tersebut dengan pola padat karya.

Padahal, untuk mendapatkan pinjaman PEN seperti tertuang dalam Permenkeu 105 tersbut harus melihat peraturan di atasnya mengenai program PEN yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020.

Pijat Refleksi

Dilain hal, Ikhsan menerangkan, Sekda Banten pernah mengatakan bahwa pembangunan sport center adalah bagian dari program pemulihan ekonomi masyarakat yang akan merekrut tenaga kerja sebanyak 7.500 orang.

“Sekda Banten, mudah-mudahan dapat menjelaskan hal ini kembali, jangan sampai pola padat karya yang di gembor-gomborkan hanya untuk memuluskan pinjaman ke PT. SMI dalam kerangka mengejar target RPJMD, yakni membangun kawasan strategis Provinsi Banten,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati sebelumnya mengatakan, jika pembangunan sport center merupakan salah satu program untuk menanggulangi ekonomi di masa yang akan mendatang. Terlebih, program tersebut juga diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

“Salah satu yang dianggap selaras itu adalah sport center. Yang tidak dianggap selaras itu pengadaan lahan untuk sekolah, bantuan kuoat internet, terus kemudian ada pengadaan pangan dan pertanian kalau ga salah itu tidak selaras,” ujar Nawa kepada Fakta Banten, di Kota Serang, Rabu (23/9/2020) kemarin.

Menurut Politisi Demokrat itu, pembangunan sport center bukan murni ambisi dari pemerintah daerah, namun sifatnya given dari pemerintah pusat.

“Jadi kalau menurut saya ini given dari atas, bukan murni otoritas kita,” sebutnya. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien