Pembaruan Data, 480.757 Peserta BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan

SERANG – Sebanyak 480.757 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Banten dinonaktifkan. Sedangkan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemprov menyatakan, skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain.
Menanggapi ini, Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien penyakit kronis dan katastropik, tetap dilayani di tengah kebijakan pemutakhiran data oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif.
Adapun pemutakhiran data mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Menurutnya, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan.
Melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.
“Pembaruan data PBI-JK bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran sesuai desil kesejahteraan. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Yang ada penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta,” katanya, Selasa, (10/2/2026).
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD.
Penonaktifan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.
“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.
Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.
Adapun untuk rincian penonaktifan Peserta BPJS PBI ialah sebagai berikut:
Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan

Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan
Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan
Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan
Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan
Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan
Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan
Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan
Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan pemutakhiran data merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Menurut dia, penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.
“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.
Ia menjelaskan sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.
“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” ujarnya.
Dinas Kesehatan, kata Ati, telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.
“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” kata dia.
Terakhir, Andra Soni mengimbau warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” ujarnya. (*/Ajo)


