Pemprov Banten Anggarkan Rp120 Miliar Buat Gaji ke-13 dan THR, Termasuk Untuk Honorer

Sankyu

SERANG – Pemprov Banten mengalokasi sekitar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi ASN.

Beda dengan gaji ke-13, untuk THR selain ASN, baik honorer, anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten bakal ikut kebagian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara umum pihaknya belum menerima aturan untuk pemberian gaji ke-13 dan THR 2022 dari pemerintah pusat.

Hingga kini, pihaknya masih menantikan aturan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.

“Menunggu PP-nya terbit dulu,” ujar Rina kepada wartawan, pada Senin, 4 April 2022.

Rina menyebut, meski PP terbaru belum diterbitkan namun pihaknya memastikan telah mengalokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pada APBD 2022.

“Sudah dianggarkan sebesar gaji yang melekat sekitar Rp120 miliar,” sebutnya.

Sekda ramadhan

Jika berkaca dari tahun sebelumnya, komponen pemberian gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji yang melekat dan tak termasuk dengan tukin.

Adapun waktu pencairan paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Tukin tidak termasuk sama seperti tahun sebelumnya,” ucapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, untuk THR selain ASN juga akan diberikan ke sejumlah pihak lainnya.

Diantaranya anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, tak terkecuali juga untuk para pegawai honorer di lingkup Pemprov Banten.

“Iya sudah dianggarkan honor tambahan sebagai pengganti THR (pegawai honorer),” tuturnya.

“Sesuai ketentuan, THR diberikan juga kepada pejabat negara termasuk DPRD dan KDH/WKDH (kepala daerah/wakil kepala daerah),” katanya. ***

Honda