Pencairan THR untuk ASN Pemprov Banten Dikebut

 

SERANG – Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022, Pemprov Banten terus melakukan pembahasan guna pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah para pegawainya.

Diketahui, SE yang diterbitkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya terus mengebut pembahasan untuk pencairan THR 2022 tersebut.

Pijat Refleksi

“Ini sedang dikebut,” singkatnya kepada wartawan saat dikonformasi, pada Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, Presiden menginstruksikan agar pemberian THR kepada ASN berupa gaji dan 50 persen tunjangan kinerja.

Pemprov Banten sendiri telah mengalokasikan sebanyak Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR Idul Fitri 2022 ASN. Selain ASN, honorer, anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga bakal kebagian THR.

Adapun waktu pencairan paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien