Pencemaran Nama Baik, Pospera Banten Laporkan Stafsus Menteri BUMN Ke Polda
SERANG – Organisasi Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Banten hari ini Senin (16/11/2020), akan mendatangi Reskrimsus Cyber Polda Banten terkait pernyataan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga yang melakukan penghinaan, ucapan kebencian, dan fitnah yang disampaikan Arya Sinulingga di media, terhadap organisasi Pospera beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan perwakilan LBH Pospera Banten Septian dan Darwin, Pospera melalui Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menjelaskan bahwa tenggang waktu selama 3 x 24 untuk Arya Sinulingga meminta maaf dan ruang melakukan klarifikasi langsung pada DPP Pospera agar masalah tidak berlarut-larut telah berakhir.
“Hari ini, ini kami secara serentak di 27 provinsi akan melaporkan Arya di Polda masing-masing. Untuk di Banten, kami mendatangi Reskrimsus Polda Banten;” ujar Septian kepada wartawan, Senin (16/11/2020) pagi.
Sementara Pospera, sambungnya, tidak melihat ada sedikitpun niat baik Arya Sinulingga terkait penghinaan, ucapan kebencian, dan fitnah yang disampaikan Arya Sinulingga di media sosial.
Tidak adanya pernyataan maaf dan klarifikasi membuat Pospera memiliki beragam dugaan. Salah satunya dugaan bahwa apa yang disampaikan Arya merupakan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Ini mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan stafsus merangkap jubir menteri BUMN dan komisaris holding BUMN yang diangkat menteri BUMN,” tegasnya.
Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN, maka Pospera amat menyayangkan. Sebab dalam situasi resesi ekonomi, maraknya pandemi Covid-19, PHK massal, kerugian puluhan Triliun Rupiah di BUMN, Kementerian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.
“Sesuai dengan janji kami bahwa jika rentang waktu tersebut tuntutan kami tidak diindahkan maka berikutnya kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan serentak di 27 Polda,” ujarnya.
Pelaporan akan dilakukan secara serentak pada siang ini pukul 13.00 di polda masing-masing relawan. Yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (*/Red)