SERANG – Penyidikan kasus korupsi di Bank Banten terus berlanjut. Perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status tersangka terhadap DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten.
DWS ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi kredit macet Bank Banten, Selasa (21/3/2023).
DWS digiring keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Kota Serang, Selasa sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia mengenakan rompi warna oranye yang merupakan pakaian seragam bagi tahanan Kejati Banten.
DWS digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menuturkan, DWS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 61 miliar.
“Intinya ini kaitan dengan kasus di Bank Banten yang sudah disidangkan ,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Didik menuturkan, peran DWS dalam kasus ini adalah mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses pencairan kredit.
“Ternyata dia meloloskan, banyak dokumen jaminan yang tidak layak, dibuat layak sehingga cair kredit sebanyak Rp61 miliar,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, kredit tersebut kemudian hingga merugikan keuangan negara senilai Rp61 miliar hingga sekitar Rp186 miliar.
Didik menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyidikan kembali terhadap kasus korupsi di Bank Banten tersebut.
Hal itu didasarkan dari hasil persidangan di mana sejumlah terdakwa menyebut nama DWS.
“Pada persidangan para terdakwa menyebut nama tersangka ini, akhirnya kita naikkan ke penyidikan juga,” ujarnya.
Dalam kasus ini, DWS dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (*/Red)