Perkindo Siap Bersinergi dengan Seluruh OPD se-Banten

 

SERANG – DPD Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Provinsi Banten melakukan rapat internal dengan seluruh pengurus dan anggota di salah satu Villa yang ada di Kota Serang, pada Selasa (25/1/2022).

Dalam rapat tersebut mereka mendiskusikan banyak hal terkait dengan posisi seluruh pengurus dan anggota Perkindo Banten.

Salah satunya diminta untuk ambil bagian dan terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di Provinsi Banten.

Ketua DPD Perkindo Provinsi Banten, Ahmad Muhibbin mengatakan, Perkindo Banten sebagai wadah yang berhimpun badan usaha konsultan setidaknya memiliki tiga fungsi, pertama fungsi pelayanan, kedua fungsi pembinaan dan ketiga fungsi pemberdayaan.

Gerindra HUT Banten

Dalam konteks optimalisasi fungsi pelayanan kata Muhibbin, Perkindo Banten sudah mengikuti seluruh tahapan yang diamanatkan oleh Undang-undang.

“Salah satunya adalah mengikuti proses akreditasi asosiasi dan Perkindo Banten lulus akreditasi berdasarkan surat penetapan akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR pada tanggal 4 September 2020 dengan nomor 1410/IX/2020/11,” ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (26/1/2022).

Dikatakannya, Perkindo juga telah memiliki Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan nama Serbu Jakons/Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultan.

Posco HUT Banten

“Seluruh tahapan itu tidak lain untuk optimalisasi fungsi pelayanan Perkindo terhadap anggota dan badan usaha konsultan,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga terjadi disepakati gagasan untuk melakukan audiensi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di seluruh Provinsi Banten, baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk membangun harmoni dan sinergi guna terwujudnya pembangunan di Provinsi Banten yang lebih baik. Baik dari dimensi perencanaan kata dia, maupun pelaksanaannya.

Dalam rapat itu juga terjadi kesepakatan bahwa Perkindo Banten akan menyampaikan surat rekomendasi rekanan yang di dalamnya terlampir seluruh badan usaha anggota Perkindo Banten sebanyak 164 badan usaha, serta dijelaskan di dalamnya subklasifikasi dan kualifikasi dari badan usaha tersebut.

“Hal ini dilakukan disamping agar anggota Perkindo Banten lebih dikenal oleh pengguna jasa, juga membantu pengguna jasa agar mudah dalam menggandeng dan menunjuk rekanan,” ujar Muhibbin.

“Karena surat rekomendasi rekanan tersebut sebagai bahan telaah atas kebutuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konsultan juga surat rekomendasi tersebut bisa dijadikan dasar bagi pengguna jasa dalam menunjuk dan memilih rekanan,” tambah dia.

Semua yang dilakukan itu lanjut dia, tidak lain untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di Provinsi Banten. (*/Faqih)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien