Permudah Wajib Pajak, Bank Banten Launching Layanan Non Tunai di Samsat Cikande
SERANG – Bank Banten telah resmi membuka layanan Electronic Data Capture (EDC) atau non tunai bagi para wajib pajak.
Launcing layanan EDC ini digelar di Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, (24/3/2022).
Dalam kesempatan ini Bank Banten turut menggandeng Bapenda Banten, Polda Banten, dan Jasa Raharja Banten.
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, bahwa Bank Banten sejak Juli 2021 lalu sudah siap melaksanakan layanan EDC di Samsat-samsat yang ada di Provinsi Banten.
Sejauh ini lanjut dia, sudah ada 1,259 transaski yang tercatat melalui layanan EDC di 12 UPT Samsat.
“Dengan diluncurkannya EDC sudah tercatat nilai transaksi sebesar Rp7,8 miliar,” sebutnya .
Dikatakan Agus, Bank Banten serius melakukan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Ini upaya kita untuk meningkatkan retribusi atau pajak daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menegaskan, bahwa pemilihan tempat launching layanan EDC di Samsat Cikande sudah tepat.
Pasalnya kata dia, Samsat Cikande dinilai menjadi salah satu UPT terbaik dalam proses pelayanannya.
Opar bergarap, dengan adanya layanan EDC ini masyarakat dapat dimudahkan saat hendak membayar pajak.
“Mudah-mudahan sudah diberlakuakannya EDC kita bisa meningkatkan kinerja,” katanya. (*/Faqih)