Iklan Banner

Pernyataan Gubernur Banten Terkait Ancaman Mogok Kerja Bikin Buruh Sakit Hati

Dedi Haryadi HUT Gerindra

 

SERANG – Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi mengaku kecewa atas pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menyikapi ancaman mogok kerja yang diserukan Buruh Banten.

“Kami sangat kecewa dan sakit hati mendengar pernyataan dari seorang pemimpin rakyat yang seharusnya dapat merangkul dan memikirkan kesejahteraan seluruh Rakyatnya,” kata Intan saat dikonfirmasi Fakta Banten, Rabu, (8/12/2021).

“Pernyataan Wahidin Halim (Gubernur Banten) dalam menyikapi mogok daerah yang dilakukan oleh buruh di Banten, sama sekali tidak mencerminkan ucapan seorang pemimpin,” sambung Intan.

Diungkapkannya, bahwa untuk mengganti ratusan ribu tenaga kerja yang memiliki skill dan telah mengabdikan diri di perusahaan bukan hal yang mudah dan murah.

“Lebih mudah mengganti 1 orang pemimpin yang tidak peduli terhadap rakyat ketimbang mengganti ratusan ribu buruh dalam 1 waktu,” tegasnya.

Buruh di Provinsi Banten kata dia tidak akan hanya diam menanggapi pernyataan Wahidin Halim, semakin pihaknya ditantang sebutnya, semakin lantang buruh untuk meminta UMK Banten 2022 direvisi.

Agil HUT Gerindra

“Jika Gubernur tidak ada niat baik untuk mengajak berdialog dan merevisi SK UMK 2022, maka kami akan bersiap melakukan gerakan lainnya dan membuat gugatan terhadap Gubernur,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Wahidin mengaku pernah mengatakan kepada pengusaha, untuk mencari tenaga kerja baru, bila masih terjadi penolakan terhadap keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2022.

Hal ini disampaikannya saat Wartawan meminta jawaban Wahidin atas ancaman Buruh Banten yang akan melakukan mogok kerja, lantaran menolak hasil keputusan UMK Banten tahun 2022 yang telah ditandatanganinya tersebut.

“Biar aja dia mogok. Biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak kepada pengusaha saya bilang kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur,” kata Wahidin di Kota Serang, Senin, (6/12/2021).

“Yang nganggur masih banyak, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 sampai Rp4 juta masih banyak,” imbuhnya.

Mantan Walikota Tangerang ini menyebut, jika keputusan UMK Banten 2022 telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Itu sudah maksimal, karena sudah perintah melalui Peraturan Pemerintah (PP), udah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” sebutnya.

“Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan walaupun mogok sepanjang tidak ada perintah dari Presiden,” tambah Wahidin. (*/Faqih)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien