Pesantren Fiktif Penerima Hibah Bukan Tanggungjawab Pemprov Banten?

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut penerima hibah dana yang fiktif bukan merupakan tanggung jawab dari Pemprov Banten, melainkan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut.

Hal itu menyusul dengan adanya proses hukum penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah atau bansos dari Pemprov Banten terhadap pondok pesantren di Banten.

“Bahwa mekanisme realisasi dana hibah dan bansos merupakan didasarkan pada inisiasi pengajuan dari masing-masing ormas atau ponpes atau lembaga selaku para pihak pemohon dana hibah dan bansos yang selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing OPD Teknis terkait dan dikaji kelayakannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro, dalam keterangan rilis yang diterima Fakta Banten pada Sabtu, (24/4/2021).

Pijat Refleksi

Ia mengatakan bahwa bagi penerima hibah dana yang fiktif, harus mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten masuk ke rekening lembaganya.

“Termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” ujarnya.

Menurutnya dalam pelaksanaan program pemberian dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Banten dan rangka melaksanakan amanat undang-undang berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

“Yang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait yaitu Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tukasnya. (*/Roel)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien