Wisata Anyer

PII Banten Dukung Kebijakan Pemerintah Batasi Penggunaan AI bagi Siswa SD hingga SMA

 

CILEGON – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Provinsi Banten mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) instan di lingkungan pendidikan tingkat SD hingga SMA.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno bersama tujuh kementerian terkait di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Aturan itu diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk mencegah fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis dan kognitif di kalangan pelajar akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi digital.

Ketua Bidang Komunikasi Umat PW PII Banten, Adi Gustiadi, mengatakan pihaknya mengapresiasi pemerintah atas terbitnya pedoman tersebut.

“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan,” kata Adi kepada Fakta Banten, di Cilegon, Jumat (13/3/2026).

Menurut dia, pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengawasi penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat etika digital di kalangan pelajar.

Selain itu, kata dia, peran guru sebagai pendidik juga menjadi penting dalam mengawasi aktivitas siswa saat menggunakan teknologi agar tidak terjadi penyalahgunaan, termasuk untuk menekan praktik plagiarisme dalam proses belajar.

“Guru harus mengawasi penggunaan teknologi oleh siswa sehingga pemanfaatannya tetap edukatif dan tidak menurunkan kemampuan berpikir kritis dan tidak plagiat,” ujarnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien