SERANG — Tujuh orang diduga sebagai provokator aksi anarkis dalam unjuk rasa di proyek PT Lotte Chemical Indonesia akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di wilayah Cilegon dan Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan pada 27 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/30/V/SPKT/Ditreskrimum/2025/Polda Banten.
“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan fasilitas dan intimidasi terhadap pekerja,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).
Aksi unjuk rasa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4, bagian dari proyek PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon.

Massa saat itu melakukan sweeping, mengancam karyawan, serta merusak properti perusahaan, termasuk menerobos gerbang dan mendobrak pintu kantor.
Insiden tersebut sempat viral di media sosial karena terekam dalam sejumlah video amatir.
Menurut Dian, aksi ini dipicu oleh tuntutan agar warga lokal dilibatkan lebih banyak dalam proyek pembangunan, termasuk dalam pengelolaan limbah perusahaan.
“Modusnya adalah dengan mengerahkan massa untuk menekan perusahaan secara paksa melalui tindakan kekerasan dan ancaman,” ujarnya.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu M. Abdurohman (sweeping dengan kekerasan), M. Rizal (sweeping dengan kekerasan), Ahmad Juhadi (korlap), Miftah Faridl (korlap dan orator), Taufikkurrohman (koordinator aksi sweeping), Fiki Kosasih (mendobrak pintu saat sweeping), dan Edi Haryadi (penanggung jawab demo)
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 160, pasal 170, pasal 406, pasal 335 KUHP. (*/Fachrul)

