SERANG – Pemilik lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Sabarto Saleh meminta Polda Banten untuk bersikap tegas dalam menegakan hukum.
Terutama kaitan dengan kasus pengrusakan pagar yang dilaporkan Sabarto Saleh ke Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang telah menyeret AW serta keluarganya NC, DF, AN, SM dan AP. Mereka sendiri telah ditetapkan tersangka.
Namun kata dia, setelah ditetapkan tersangka tak ada kejelasan kasus. Dia pun mempertanyakan hal itu. Sebab Sabarto merasa terganggu hak miliknya masih dikuasai orang lain.
“Saya bingung kenapa Polda seperti ini, tersangka malah dikenakan wajib lapor,” kata Sabarto saat konferensi pers di Serang, pada Jumat, (22/3/2024) malam.
Sebagai pemilik DJHA, Sabarto sebelumnya memagari halaman kedai ternama di Banten itu pada Kamis, (2/11/2023) lalu.
Namun tak lama setelah dipasang pagar oleh Sabarto, Aat Atmawijaya sebagai pengelola DJHA langsung mencabutnya.
“Itu langsung jadi tersangka kasus pengrusakan. Tapi mereka tidak ditahan, dan perkembangan kasusnya saya tidak diberitahu,” jelasnya.
Jalan perjuangan Sabarto pertahankan hak tak berhenti di sana. Kini dia harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Serang karena digugat secara perdata oleh Aat Atmawijaya.
Materi gugatan yang dilayangkan Aat Atmawijaya yakni sepucuk surat wasiat.
Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi meminta Polda Banten dapat menegakan hukum tanpa pandang bulu dengan memperhatikan sejumlah bukti dan fakta.
“Karena lahan itu jelas mikik pak Sabarto Saleh berdasarkan AJB dan Sertifikat. Sedangkan Aat hanya memiliki surat wasiat,” ungkapnya.
Sementara itu, Aat Atmawijaya sebelumnya pernah bilang mengaku legowo bila hasil putusan nanti status kepemilikan DJHA jatuh ke tangan Sabarto. Namun dirinya juga meminta Sabarto untuk melepasnya, jika putusan tersebut berpihak kepadanya.
“Berarti kita patuh sama aturan hukum negara ini. Jadi ini permasalahan ini kita harus patuhi peraturan di negara ini,” katanya. (*/Faqih)