Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja dari Aceh

Hut bhayangkara

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 Kilogram. Ganja tersebut dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan polisi

Sementara, untuk pengungkapan ganja dengan tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar bercerita, kronologis pengungkapan bermula pada bulan Juli 2020. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

Loading...

Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman informasi. Selanjutnya, pada 18 Juli 2020 barang dikirim melalui sebuah ekspedisi diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja.

“Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga TKP pengambilan kantor CMC Jakpus dan disana berhasil diamankan 2 tersangka BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (30/7/2020).

Selang tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakpus, tim Ditnarkoba melakukan penangkapan di dua daerah yang berbeda diantaranya di Parung Bogor berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AS (37) dan MR (31) dan Aceh sebanyak 5 tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39) dan FR (39).

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*/JL)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien