Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Puluhan Kilogram, 17 Tersangka Diamankan

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama jajaran Polres memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3,2 kilogram, ganja 39 kilogram, serta 43 ribu butir obat keras berbagai jenis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan perkara.
“Barang bukti yang siang hari ini kami musnahkan memang masih dalam proses sebelum tahap dua di Kejaksaan. Sebagian lain sudah diserahkan ke Kejaksaan maupun dimusnahkan sebelumnya,” ujarnya, Selasa (16/9/2025)
Dari kasus-kasus tersebut, Ditresnarkoba mengamankan 17 tersangka dengan total 15 laporan polisi.

Menurut Wiwin, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, baik narkotika golongan I maupun obat-obatan daftar G.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan di wilayah Kabupaten Lebak yang kemudian dikembangkan hingga Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jaringan tersebut merupakan sindikat lintas provinsi bahkan antarnegara.
“Informasi yang kami dapat, barang ini berasal dari Malaysia kemudian masuk melalui jaringan pengedar di Sumatera Utara,” jelas Wiwin.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polda Banten dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. ***

