Polda Banten Tangkap 3 Pelaku Penyelundupan Ganja Seberat 11 Kilogram
SERANG – Polda Banten menangkap 3 pelaku yang terlibat penyelundupan ganja kering seberat 11 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang dari Medan menuju Bogor.
Disampaikan Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan, bahwa pengungkapan peredaran gelap narkoba bermula adanya informasi terkait pengiriman narkoba jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Sehingga lanjut Nico, tim bergerak menuju gudang transit milik salah satu jasa pengiriman barang terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan.
“Jadi pada Sabtu (10/9) itu Subdit Ditresnarkoba Polda Banten dapat info adanya pengiriman ganja lewat jasa pengiriman. Lalu tim mengecek ke gudanf transit JNE di Tangerang dan ditemukan ada 1 paket berisi ganja seberat 2 kilogram,” kata Nico kepada awak media, Senin (19/9) di Mapolda Banten.
Diungkapkan Nico, pasca penemuan 1 paket ganja tersebut, tim masih terus memantau paket-paket yang datang ke gudang transit milik jasa pengiriman barang terus.
Hingga sampai Rabu (14/9), dikatakan Nico, bahwa tim Ditresnarkoba pun telah menemukan ada 4 paket berisi ganja kering yang telah masuk ke gudang transit tersebut.
“Dari Sabtu sampai Rabu itu telah ada sebanyak 5 paket yang masing-masing berisi ganja seberat 2 kilogram. Total sekitar 10 kilogram. Tapi beberapa hari itu paket tidak ada yang mengambil, dan saat ditelusuri alamat penerimanya pun tidak jelas,” ujar Nico.
Diakui Nico, pihaknya sempat heran dengan paket-paket berisi ganja tersebut yang tak kunjung diambil. Hingga akhirnya terungkap bahwa salah seorang petugas JNE Pusat Bogor yang membocorkan ke si pemilik paket-paket terkait kehadiran polisi ke Kantor JNE Pusat Bogor.
“Berbekal informasi itu, kita pun mengamankan satu orang pegawai bernama FR (26) pada Rabu (14/9) sekitra jam 23.30 WIB. Dan saat diperiksa, ternyata FR ini ngasih info kepada si pemilik paket ganja berinisial VS adanya kehadiran polisi,” ungkap Nico.
Kemudian, polisi pun meminta FR untuk menghubungi dan meyakinkan pemilik paket berinisial VS berisi ganja tersebut untuk diambil. Sampai pada Kamis (15/9), VS pun mengarahkan FR untuk mengantarkan paket-paket tersebut kepada seseorang di daerah Bojong Gede, Bogor.
“Kita pantau, dan pada Kamis (15/9) sekitar pukul 15.30 WIB ada orang yang ngambil paket ke si FR ini, dan kita pun langsung amankan pria berinisial RS (33) tersebut. Lalu pukul 19.00 WIB, ada paket yang diantarkan ke depan POM bensin di Bogor dan diambil oleh seseorang berinisial RM (26). Dan kita pun turut menangkapnya, terang Nico.
Ketiga pelaku yakni FR (26) warga Kecamatan Tanah Sereal, Kabupaten Bogor, RS (33) warga Tambora, Jakarta Barat dan RM (26) warga Cibinong, Kabupaten Bogor pun digelandang ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Nico, bahwa ketiga pelaku yang ditangkap hanya berperan sebagai pengantar dan menjemput paket-paket berisi ganja tersebut untuk nanti diserahkan kepada pemiliknya.
Dan saat ini, identitas pemilik 5 paket ganja dengan berat sekitar 11 kilogram berinisial VS itu pun telah dikantongi polisi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.
“Pengakuan ketiga itu mereka hanya perantara dibayar sekitar Rp300 ribu – Rp400 ribu. Termasuk FR pegawai JNE Pusat Bogor itu mendapat upah yang sama untuk mengantar paket-paket tersebut. FR ini ngaku sudah 6 kali membantu menyalurkan paket berisi ganja, sementara RS ngakunya sudah nerima 3 kali dan RM sudah 2 kali nerima paket ganja,” terang Nico.
Saat ini ketiga pelaku yang diamankan sudah mendekam di ruang tahanan Polda Banten dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya itu penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Dan penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap VS sebagai pengendali jaringan narkoba jenis ganja ini,” tandas Nico. (*/YS)