Iklan Banner

Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kasus Perdagangan Orang

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan terjadi pada Sabtu, (18/2/2023).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengungkapkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang diawali dengan pembuntutan mulai dari Jalan Raya Tirtayasa Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan ini Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang , YA (39) warga Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

“Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33),” ungkap Meryadi dalam keterangan tertulisnya, usai jumpa pers di Aula Bidhumas Polda Banten, pada Selasa, (21/2/2023).

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan menjelaskan kronologis awal kejadian pengungkapan kasus tersebut.

“Ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku,” ungkap Dian.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Ia juga mengungkap peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) dengan cara merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelas Dian.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018,” bebernya.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.

Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO,” tutupnya. (*/Faqih)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien