Polda Banten Tangkap Satu Pelaku Kasus Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon
SERANG – Kasus dugaan perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mulai menemukan titik terang.
Saat ini, Polda Banten sudah menangkap dan menetapkan satu tersangka pemburu yang kini masih dalam proses pemeriksaan.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim mengatakan, penyidik di Direktorat Kriminal Umum (Krimum) masih bekerja melakukan penyelidikan terhadap perburuan di TNUK.
Kasus ini, katanya, menjadi perhatian publik di Banten khususnya jelang akhir tahun 2023.
“Saat ini khusus badak, kita sudah tetapkan satu tersangka. Memang belum saya rilis, karena kita masih dalam proses (pengungkapan) tersangka lainnya, tapi sudah ada yang kita tangkap, sudah ada yang kita proses,” kata Irjen Abdul Karim di Serang, Banten, Jumat (29/12/2023).
Polisi saat ini tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perburuan badak tersebut. Polda Banten telah menugaskan pasukan Brimob untuk rutin melakukan patroli.
“Khawatir kalau kita rilis tersangka lainnya melarikan diri dan sebagainya, tapi sudah ada yang kita tangkap, termasuk barang buktinya,” pungkasnya.
Pada Agustus lalu, Satgas Operasi TNUK melakukan penyitaan terhadap 294 senjata api jedis bedil locok.
Penyitaan senjata yang biasa digunakan warga untuk berburu babi ini dilakukan karena ada indikasi perburuan badak.
Krimum Polda Banten sendiri melakukan pengejaran pada 6 terduga pelaku perburuan badak Jawa.
Mereka adalah target operasi (TO) yang terekam camera trap diduga melakukan perburan ke hewan yang dilindungi tersebut.
“Di beberapa kamera ada terlihat enam orang yang melakukan perburuan dan sudah kami lacak pada saat ini memang kami dapatkan dari beberapa rumah ada tanduk rusa dan lain-lain didapat dari rumah mereka masing-masing,” kata Dirkrimum Kombes Yudhis Wibisana pada Selasa (15/8/2023) lalu. (*/Detik)