Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan Proyek PT Chandra Asri Alkali
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua tersangka baru yakni Wakil Ketua Kadin Isbatullah (SB) dan Ketua LSM BMPP Zul Basit (ZB) dalam kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA-1 Project) oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi lokal.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memberantas premanisme yang dapat merugikan perusahaan dan mengganggu iklim investasi,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (11/6/2025).
Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, SB dan ZB diamankan setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. SB ditangkap saat dipanggil sebagai saksi, sedangkan ZB ditangkap di Pandeglang.
“Modus pelaku adalah dengan meminta proyek pembangunan kepada PT China Chengda Engineering Co Ltd dan PT Total Bangun Persada, disertai tekanan, ancaman, bahkan intimidasi dalam rapat-rapat resmi,” jelas Dian.
SB diketahui menghadiri tiga pertemuan proyek dan bersikap intimidatif, bahkan memukul meja sambil berteriak.
Sementara ZB dalam vidio yang beredar mengancam akan menutup dan memblokade area proyek jika permintaan mereka tidak dikabulkan.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/Fachrul)

