Polda Banten Ungkap 26 Badak Jawa Mati Diburu

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

SERANG – Polda Banten gelar press conference ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon pada Selasa (11/6/2023).

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK,” ucap Abdul Karim.

Abdul Karim mengungkapkan terdapat dua kelompok perburuan badak di taman nasional Ujung kulon.

“Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.

Loading...

Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut

Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).

Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).

“Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu,” ucap Abdul Karim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien