Loading...
Loading...

Polda Banten Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Yang Dimasukkan Melalui Anus

Dewan Subari Idul Fitri

 

SERANG – Polda Banten ungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta, pada Kamis (1/12/2022).

Peredaran gelap narkoba berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Banten untuk melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

“Setelah mengetahui informasi pelaku, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap ZK(52) warga Kec. Saeang Kab Aceh Utara dan MD(32) Warga Kec Mila Kab Pidie Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekitar jam 19.00 setelah keluar dari terminal 3 Bandara Soekarno Hatta” ujar Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers di Polda Banten, (5/12/2022).

Shinto menjelaskan, Saat pemerikasaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga petugas melakukan pemeriksaan intensif.

KPU Kab. Serang PSU

“Petugas membawa kedua ke Rumah sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgent tubuh, dan dari hasil rontgent ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka, tepatnya di sekitar pinggul” ujar Shinto.

“Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut melalui jalur udara” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM(DPO) dengan menjadi perantara atau kurir.

Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2x dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000 dalam satu kali pengiriman.

Barang bukti yang disita berupa barang bukti Shabu sebesar 455gram dan 3 buah alat komunikasi HP.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU no 25 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (*/Fachrul)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien