Potensi Wahidin Halim Diperiksa, Ini Kata Kajati Banten

SERANG – Untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang terjadi di Banten siapapun bisa diperiksa oleh Kejaksaan. Tak terkecuali dengan kepala daerah.

Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, berbagai pihak Kejati Banten telah meminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah untuk Ponpes tahun 2018 dan 2020.

Kasus yang sejauh ini telah menyeret 5 tersangka itu diketahui masih dalam proses pengembangan. Meski begitu, Kejati Banten belum bisa memastikan apakah Gubernur Banten, Wahidin Halim bakal diperiksa atau tidak.

Pijat Refleksi

“Nanti kita lihat, karena kami tidak ingin berandai-andai, tentu penyidikan akan menentukan siapa-siapa saja yang dimintai keterangan kalau emang itu perlu, akan kami lakukan tapi kalau emang tidak perlu ya tidak kita lakukan,” ujar Asep kepada awak media usai menerima dukungan dari sejumlah Ulama, di Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (8/6/2021).

Dikatakan Asep, kepentingan Kejati dalam memanggil atau memeriksa siapapun merupakan bagian dari kepentingan pembuktian perkara.

“Sehingga untuk kita limpahkan ke pengadilan dan nanti akan disidangkan secara terbuka untuk umum. Jadi teman-teman bisa melihat dan kemudian mengoreksi, memantau bagaimana hasil penyidikan kami,” pungkasnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien