PPLI Gandeng DLHK Banten dan Petrolab, Edukasi Industri Soal Bahaya PCBs

SERANG-PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta Petrolab. Ketiganya bersinergi mengedukasi kepada para industri terkait bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Dalam acara Technical Gathering IX Serang yang bertajuk “Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028”, para pelaku industri di Banten diberikan pemahaman yang mendalam mengenai risiko PCBs dan kewajiban pemusnahannya.
Perlu diketahui, PCBs adalah senyawa kimia buatan yang sangat beracun dan telah dilarang penggunaannya secara global.
Senyawa ini tidak dapat terurai secara alami dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan perkembangan otak.
Bahkan, PCBs dapat menyebabkan mutasi genetika pada makhluk hidup. Berdasarkan komitmen Indonesia dalam Konvensi Stockholm 2001 yang diratifikasi pada 2009, PCBs ditargetkan musnah sepenuhnya pada akhir 2028.
Regional, Product Sales & PCBs Manager PPLI, Dody Choeruddin, menjelaskan, PCBs pertama kali diproduksi secara komersial pada 1929. Kemudian mulai dilarang di Amerika Serikat pada 1977 setelah beberapa insiden fatal yang berdampak terhadap lingkungan.
“PCBs telah diakui sebagai senyawa berbahaya dalam Konvensi Stockholm 2001 dan wajib dimusnahkan,” kata Dody usai mengisi materi di hotel Aston Serang, Kamis (27/2/2025).
Para peserta yang mengikuti acara, kata dia, mereka yang terdiri dari pekerja industri antusias mengikuti acara.
“Saya tadi ngetest, antusias mereka sangat besar dan cukup baik.
Boleh dikatakan isu ini hampir 5 tahun ke belakang dan ini acara ke 2 di Serang. Saya cukup gembira bahwa mereka sudah awarnes,” ujarnya.
Sebagai informasi, PPLI merupakan salah satu perusahaan pengolahan limbah terbesar di Indonesia.
Perusahaan ini dipercaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) untuk menangani limbah PCBs.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, PPLI berkomitmen mendukung Indonesia dalam mencapai target bebas PCBs pada 2028. Perusahaan ini juga menjadi satu-satunya hingga saat ini yang dipercaya untuk meniadakan limbah PCBs.
Kemudian Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata industri yang masih menggunakan trafo lama.
“Kami terus mendata industri yang masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, seperti trafo lama. Jika masih ada, kami harapkan mereka segera memproses pemusnahannya melalui fasilitas resmi yang telah ditunjuk pemerintah,” ujar Ruli.
Ia bilang, sosialisasi dan edukasi ini bertujuan mendorong industri untuk lebih peduli terhadap dampak PCBs dan mengambil langkah nyata dalam pengelolaannya.
Terakhir, Senior Technical Manager Petrolab Services, Asbari Sukardi menjelaskan, bahwa banyak trafo produksi sebelum 1980 masih mengandung PCBs dalam kadar beragam.
“Kami melakukan pengujian minyak trafo untuk memastikan apakah kandungan PCBs masih dalam ambang batas atau harus dimusnahkan,” terang Asbari.
Diketahui, dalam hal ini, Petrolab Services bertindak sebagai penguji minyak yang ada dalam trafo. Apabila kadarnya tak terlalu tinggi, kata Asbari, masih bisa direduksi.
“Tetapi apabila jika melebihi batas aman, wajib dihancurkan,” jelas Asbari.
Dengan kolaborasi antara PPLI, DLHK Banten, dan Petrolab, diharapkan industri di Banten semakin sadar akan bahaya PCBs dan mengambil langkah konkret dalam pemusnahannya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari senyawa beracun. (*/Ajo)

