Praktisi Hukum Sebut Dugaan Pemborosan Setwan DPRD Banten Belanja Meja Rp1,7 M Perlu Diusut
SERANG – Praktisi hukum di Banten, Ari Bintara, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran negara dalam pengadaan 100 unit meja rapat senilai Rp1,7 miliar oleh Sekretariat DPRD (Setwan) Banten.
Ia menilai pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah masih jauh dari transparansi dan akuntabilitas.
“Tentu ini berpotensi merugikan negara dan menjadi insiden buruk di awal pemerintahan Andra-Dimyati. Dengan anggaran sebesar itu, berdasarkan pantauan media. Jika ada opsi harga yang lebih murah tetapi tetap memilih yang lebih mahal, jelas ini tindakan yang tidak benar,” ujar Ari saat ditemui di Serang, Minggu (23/3/2025).
Ari mengungkapkan, sebagai pemegang amanah publik, pemerintah daerah seharusnya menggunakan anggaran negara dengan bijak serta menjunjung prinsip transparansi dan integritas.
“Pemerintah harus menempatkan diri sebagai penyelenggara yang bersih dan tidak melakukan dugaan tindakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa jika dugaan pengadaan meja dengan harga tidak wajar ini sudah dilaporkan oleh mahasiswa ke Inspektorat Banten kemudian belum ditindak juga. Maka, Aparat Penegak Hukum harus turun tangan.
“Jika belum ada tindakan dari Inspektorat Banten, maka diperlukan campur tangan aparat penegak hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Serikat Mahasisiwa Muslimin Indonesia (SEMMI) Serang, Hakim, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan yang tidak masuk akal.
“Kami tidak ingin ada pejabat yang diduga merugikan keuangan negara hanya karena belanja meja kerja dengan nilai miliaran rupiah yang tidak wajar. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini ke Inspektorat Banten agar segera diperiksa. Kami khawatir ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Rizkal Hakim.(*/Nandi).