Promosikan Judi Online, 5 Influencer Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten tangkap 5 influencer yang mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Kelima tersangka berinisial P, O, R, Z, K berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.

Masing-masing tersangka memiliki follower media sosial sebanyak 7 ribu, 35 ribu, 20 ribu, 15 ribu dan 12 ribu follower.

Pijat Refleksi

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan kelima tersangka mendapatkan upah dari mempromosikan situs judi online sebesar Rp5 juta, dan tertinggi Rp41 juta.

“Masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari Rp5 juta sampai yang tertinggi adalah Rp41 juta,” ucap Didik saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*/Fachrul)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien