Promosikan Judi Online, 5 Influencer Ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten
SERANG – Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten tangkap 5 influencer yang mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Kelima tersangka berinisial P, O, R, Z, K berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.
Masing-masing tersangka memiliki follower media sosial sebanyak 7 ribu, 35 ribu, 20 ribu, 15 ribu dan 12 ribu follower.
Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto mengatakan kelima tersangka mendapatkan upah dari mempromosikan situs judi online sebesar Rp5 juta, dan tertinggi Rp41 juta.
“Masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari Rp5 juta sampai yang tertinggi adalah Rp41 juta,” ucap Didik saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*/Fachrul)