Provinsi Banten Masuki Zona Kuning Covid-19
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banten dr. Ati Pramudji H yang menjelaskan tentang kondisi Covid-19 di Banten, jika minggu sebelumnya Provinsi Banten telah keluar dari 10 besar kasus Covid-19 di Indonesia, kini wilayah Provinsi Banten telah masuki Zona Kuning dengan jumlah kumulatif kasus aktif sebanyak 261 kasus.
Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional pada hari Rabu (8/7/2020) wilayah Provinsi Banten telah memasuki Zona Kuning atau kasus per hari terletak pada kisaran 101 – 500 kasus.
Hingga saat ini dari data yang ada untuk zona hijau saat ini ada 15 provinsi. Zona Kuning sebanyak 6 provinsi. Zona Orange sebanyak 8 provinsi. Sedangkan Zona Merah sebanyak 5 provinsi.
Sementara pada hari Rabu (8/7/2020), berdasar Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional jumlah kumulatif kasus aktif di Provinsi Banten sebanyak 261 kasus. Jumlah kumulatif sendiri didapatkan dari jumlah kasus positif dikurangi jumlah kumulatif kasus sembuh dan meninggal.
Gubernur Banten menyambut baik hal ini karena semua ini upaya kerja keras seluruh pihak, baik tim kesehatan yang didukung Polri dan TNI serta berbagai unsur lainnya. Selanjutnya, diingatkan agar masyarakat yang sudah beraktifitas di luar rumah dengan tetap pertahankan protokol kesehatan dalam kehidupan kesehariannya. Karena sudah mulai beberapa aktifitas bisnis berjalan dan mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan tetap dalam kendali serta pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Namun demikian, Gubernur Banten tetap mengingatkan agar masyarakat yang rentan tetap disarankan di ruma. Dirinya juga instruksikan Dinas Kesehatan untuk tetap melakukan penelusuran kontak agresif/masif pada kasus positif, ODP maupun PDP dengan Swab PCR.
“Saya ingin hingga ke titik nol, sampai titik yang aman hingga tidak ada lagi penularan”, ujar Gubernur Banten.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji H menyampaikan, bahwa terdapat 15 indikator yang menjadikan Provinsi Banten dinyatakan Zona Kuning oleh Pemerintah Pusat karena Provinsi Banten selama dua (2) pekan terakhir terjadi :
- Penurunan jumlah kasus positif;
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP;
- Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif;
- Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP;
- Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS;
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat;
- Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif (di atas 75%);
- Kenaikan jumlah selesai pemantauan & pengawasan dari ODP dan PDP;
9.Penurunan laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk; - Penurunan angka kematian per 100,000 penduduk;
- Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat;
- Positivity Rate <5% (dari seluruh sampel yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%);
- Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19;
- Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19
dan yang terakhir - Rt – (Angka tingkat penularan aktif efektif <1) sebagai indikator pelengkap atau untuk triangulasi saja.
“Hasil penilaian Ke lima belas indikator ini yg memiliki total skor 2,7 yang menyebabkan Banten menjadi Zona Kuning,” pungkas Ati. (*/Red)