Proyek Pengadaan Komputer di Dindidkbud Banten Ternyata Pernah Dilaporkan ke KPK
SERANG – Sebelum menjadi atensi Kejati Banten, dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 ini ternyata pernah dilaporkan ke KPK.
Proyek pengadaan komputer untuk UNBK pada Dindikbud Banten ini sebelumnya pernah dilaporkan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada ke KPK pada tahun 2018.
“Saya masih ingat betul, persoalan pengadaan komputer UNBK tahun APBD 2017 dan 2018 itu saya pernah laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Desa 2018,” kata Uday pada Selasa, 25 Januari 2022.
Uday mengapresiasi langkah Kejati Banten yang telah meningkatkan proyek pengadaan komputer untuk UNBK tersebut ke tingkat penyidikan.
“Artinya dalam waktu dekat akan segera ditetapkannya siapa saja yang menjadi tersangka,” kata Uday.
“Tinggal kita kawal saja bersama-sama agar siapapun yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Tak hanya itu, pada saat melaporkan ke KPK, Uday juga sekaligus melaporkan terkait adanya dugaan korupsi lahan untuk SMAN/SMKN se-Banten.
“Saat itu saya juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi atas pengadaan 9 titik lahan untuk SMA/SMK se Banten, yang kini masih belum jelas penanganannya di KPK,” kata Uday.
Sebelumnya, Kejati Banten telah mengungkap adanya dugaan korupsi atas proyek pengadaan komputer untuk UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.
“Setelah dilakukan penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Adhiyaksa kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Selasa, 25 Januari 2022.
“Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara ini kami tingkatkan dari tingkat proses penyelidikan ke tingkat penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Adhiyaksa. (*/Faqih)