PSBB Diperpanjang, 500 Ponpes di Banten Sudah Penuhi Syarat untuk Dibuka

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi tiga wilayah, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Tangerang Raya diperpanjang selama 14 hari dan mulai berlaku 15 hingga 28 Juni 2020.
Sejalan dengan itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim berencana akan membuka kembali aktivitas belajar, baik di sekolah maupun pondok pesantren (Ponpos)
Untuk pembukaan sekolah SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi, akan dibuka pada bulan Desember atau mulai Januari. Untuk TK dan SD, disarankan juga buka setelah bulan Desember. Demikian mengingat keterbatasan ruang kelas dan guru.

Sedangkan yang perlu diwaspadai kata Wahidin, adalah pembukaan pesantren karena peraturan dari Menteri Agama hanya baru bentuk draf, namun sudah disusun protokol kesehatannya.
“Dari 4000 hanya 500 yang memenuhi syarat. Yakni bangunan dan ada tempat karantina. Dari ribuan santri, 40 persen dari daerah merah. Kita siapkan 20 ribu rapid test untuk santri,” sebut Wahidin.
Ia juga mengingatkan, ke depan pemerintah akan menghadapi pembiayaan yang cukup besar jika masyarakat tidak mengubah kesadaran.
“PSBB diperpanjang, sanksi lebih keras. Harus kerja lebih keras. Masa edukasi sudah,” tegasnya. (*/JL)
