PTUN Serang Proses Gugatan Balon Kepala Desa di Lebak
SERANG – Gugatan Maman Jalil selaku Bakal Calon Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Maja melawan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari pada Pilkades serentak tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang siap memasuki fase pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya Maman Jalil melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara : 68/G/2021/PTUN SRG, sebagai lanjutan atas ketidakpuasan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.
Seperti diketahui persidangan di PTUN Serang telah dimulai pada tanggal 18 November 2021 dengan agenda awal yaitu Pemeriksaan Persiapan atau Dismissal Process dan sudah berjalan sebanyak 4 (empat kali) jadwal persidangan.
“Sampai dengan persidangan kemarin, kami sudah melewati agenda Dismissal Process yang menjadi bagian terpenting dalam tahapan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena seperti kita ketahui bahwa Dismissal Process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh Majelis,” kata Arfan Hamdani kuasa hukum Maman Jalil kepada Faktabanten.co.id, Jum’at, (10/12/2021).
Arfan melanjutkan pada agenda Dismissal Process kemarin, Gugatan yang kami ajukan dinyatakan sempurna oleh Majelis Hakim untuk disidangkan pada agenda berikutnya sehingga kami optimis semoga kedepan apa yang kami tuntut juga dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Serang.
Selain itu juga pada agenda sidang kemarin melalui kuasa hukumnya, Kepala Desa Tanjungsari terpilih juga mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi pada perkara tersebut.
“Tentu hal ini kami tempuh demi terwujudnya tujuan hukum yaitu mencari kepastian hukum, demi tegaknya keadilan hukum dan kemanfaatan hukum serta di harapkan ke depannya tidak lagi terjadi hal yang serupa seperti apa yang klien kami alami,” harap Arfan.
“Pada agenda sidang berikutnya akan diputuskan sikap Majelis terhadap Permohonan Intervensi tersebut diterima atau ditolak,” tutup Arfan. (*/EzaYF).