Puncak Arus Mudik Polda Banten Berlakukan Ganjil Genap, Berikut Kriterianya
CILEGON – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi dalam arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret 2025 untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju Pelabuhan Merak.
Dirlantas Polda Banten, Kombespol Dr. Leganek Mawardi, menjelaskan bahwa skema ini diterapkan secara bergantian, yaitu dua hari untuk kendaraan berpelat nomor genap dan dua hari untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
“Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melanjutkan perjalanan ke Merak, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap akan dialihkan ke jalan arteri. Begitu juga sebaliknya,” ujar Kombespol Leganek saat ditemui disela kegiatannya mengawasi arus mudik di pelabuhan Ciwandan, Kamis (27/03/2025).

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap dan tetap melaju di tol, petugas akan mengeluarkan mereka ke jalur arteri dan bisa beristirahat terlebih dahulu hingga hari berikutnya saat kendaraannya diizinkan melintas.
“Jika memaksakan plat nomor ganjil berangkat di hari genap, akan dikeluarkan dijalan arteri dan bisa istirahat dulu sambil menunggu hari berikutnya,” tambahnya.
Selain itu, sistem ganjil genap ini juga telah terintegrasi dengan sistem ticketing di Pelabuhan Merak. Tiket penyeberangan hanya dapat dibeli sesuai dengan nomor kendaraan dan tanggal keberangkatan yang telah ditentukan.
“Kami membagi dua hari untuk pelat nomor genap dan dua hari untuk ganjil guna menghadapi puncak arus mudik. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini agar perjalanan mudik berjalan lancar dan nyaman. Adapun kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap adalah bus, angkutan umum, dan sepeda motor.(*/Ika)