PW PII Banten Pertanyakan Komisioner KPU Provinsi Tanpa Keterwakilan Perempuan

Sankyu

 

SERANG – Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten mempertanyakan kurangnya upaya yang dilakukan untuk menjaga keterwakilan perempuan dalam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang ketimpangan gender dalam lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan di wilayah ini,” ungkap Baehaki kepada Fakta Banten, Jum’at, (26/05/2023).

Baehaki juga menilai kurangnya kepastian hukum dan langkah-langkah konkret untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemilihan komisioner KPU Provinsi Banten.

Sekda ramadhan

“Padahal sudah jelas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Hal tersebut menunjukan pentingnya memiliki suara yang seimbang dalam pengambilan keputusan strategis, terutama dalam hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan yang yang tentunya nanti akan berdampak pada seluruh masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga bertanya-tanya apakah calon perempuan telah diberikan kesempatan yang sama dengan calon pria dalam proses tersebut.

“Ini kenapa soal keterbatasan akses, kurangnya dukungan, norma sosial yang membatasi partisipasi perempuan atau kuat rekom? Menurut saya dalam politik ini juga tentu menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap hal ini perlu jadi evaluasi menyeluruh terhadap upaya yang telah dilakukan dan mengadopsi tindakan yang lebih efektif untuk mencapai keterwakilan perempuan yang adil dalam komisioner.

“Menurut saya ini pentingnya keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, organisasi perempuan, dan masyarakat dalam mendukung dan mendorong partisipasi perempuan dalam lembaga-lembaga penting seperti KPU,” pungkasnya. (*/Mukhlas)

Honda