Rakerda REI Banten Dorong Sinergi Pengembang, BPN dan OJK Atasi Kendala Lapangan

SERANG – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten 2026 membahas berbagai persoalan yang dihadapi para pengembang di lapangan.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B) yang dinilai menghambat proses perizinan dan sertifikasi tanah.
Ketua DPD REI Banten, Roni H. Adali, menjelaskan bahwa kebijakan P2B membuat banyak anggota REI Banten kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah, mulai dari proses splitting, balik nama, hingga peningkatan hak.
“Masalah ini sangat krusial. Banyak anggota yang tidak bisa memproses sertifikasinya karena lahan sudah masuk P2B. Kami bersyukur dalam Rakerda ini hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten untuk memberikan pencerahan dan solusi,” kata Roni, Kamis (12/2/2026).
Selain isu pertanahan, Roni juga menyoroti kendala lain yang kerap dihadapi para pengembang, yaitu masalah BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kendala ini sering menjadi penghambat dalam proses akad kredit bagi konsumen.
“Banyak akad kredit yang gagal karena kendala di SLIK OJK. Oleh karena itu, kita juga menghadirkan perwakilan dari OJK agar bisa memberikan pemahaman dan jalan keluar,” jelasnya.
Roni juga menekankan pentingnya kaderisasi di tubuh REI Banten sebagai bagian dari regenerasi dan penguatan organisasi.

Ia berharap generasi muda bisa melanjutkan estafet kepemimpinan untuk menjaga keberlanjutan organisasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rakerda kali ini juga menjadi momentum untuk memperkuat dukungan terhadap program nasional sejuta rumah.
REI Banten menargetkan pembangunan 12.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2026.
“Target ini bisa tercapai jika semua pihak bersinergi. Kami butuh kolaborasi antara pengembang, perbankan, BPN, PLN, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menuturkan bahwa kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pemerintah harus mengamankan alih fungsi lahan. Sebelum ada LSD, laju konversi lahan pertanian ke nonpertanian cukup besar, termasuk di Banten. Namun, penerapan LSD bukan berarti kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut langsung berhenti. Diperlukan koordinasi agar ada titik temu,” jelas Harison.
Ia menambahkan, 87 persen dari total LBS harus masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Dengan demikian, zonasi peruntukan lahan menjadi lebih jelas antara kawasan pertanian (zona hijau) dan permukiman (zona kuning).
“Kalau tata ruang sudah jelas, tentu tidak ada lagi irisan yang membuat pelaku usaha properti bingung. Teman-teman REI bisa bekerja di zona kuning yang memang diperuntukkan untuk pemukiman,” ujarnya.
Harison juga mengingatkan bahwa sejak September 2025 telah diberlakukan moratorium sementara terhadap izin pembangunan di atas lahan yang masih berstatus LSD, sembari menunggu penyelesaian revisi tata ruang.
“Untuk mempercepat hal itu, Kementerian ATR/BPN juga memiliki program percepatan penyusunan RTRW. Sepanjang pemerintah daerah siap, kami siap membantu melakukan akselerasi tata ruang di Banten,” pungkasnya.***

