Rawan Gempa, BPBD Banten Imbau Masyarakat Kenali Mitigasi Bencana
SERANG – Wilayah Kabupaten Lebak telah diguncang gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5,7, dan puluhan kali gempa susulan. Menanggapi hal itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten meminta masyarakat untuk mengenali mitigasi bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana, mengatakan, mitigasi bencana perlu dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mencegah adanya korban jiwa saat bencana terjadi.
Ia pun meminta seluruh aparat di kecamatan hingga desa untuk turut serta dalam mengedukasi terkait mitigasi bencana gempa bumi.
“Masyarakat perlu kita edukasi tentang mitigasi bencana, dan ini bukan hanya tugas BPBD saja namun tugas semua pihak baik itu aparat di kecamatan, desa hingga tingkat RT,” ujar Nana usai menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Bencana Gempa Bumi di Kota Serang, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menuturkan, terdapat beberapa langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh masyarakat saat terjadi gempa bumi. Seperti melindungi kepala dari reruntuhan bangunan dengan berlindung di bawah meja dan alat lainnya jika berada di dalam ruangan.
“Hal yang pertama kita harus lakukan jika terjadi gempa adalah melindungi bagian vital kita seperti kepala dari reruntuhan bangunan. Jika gempa terjadi, kita jangan panik. Berlindunglah di bawah meja sampai gempa selesai,” tuturnya.
Jika guncangan gempa dirasa sudah selesai, masyarakat dapat segera keluar ruangan dan pergi ke tempat yang lebih aman. Hal itu dilakukan karena khawatir akan terjadi gempa susulan.
“Kemudian juga usahakan mencari informasi lanjutan melalui BMKG dan sebagainya, meskipun tidak semua warga memiliki android tapi paling tidak ada beberapa yang punya agar bisa mengakses informasi itu,” terangnya.
Nana mengungkapkan, gempa berkekuatan Magnitudo 5,7 yang berpusat di Kecamatan Bayah pada Minggu, 25 Februari 2024, telah mengakibatkan beberapa rumah alami kerusakan. Hal itu pun menjadi catatan bahwa konstruksi rumah juga menjadi perhatian agar bisa mitigasi dari bencana gempa bumi.
Di tempat terpisah, Pj Sekda Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan, ada empat tahapan penanggulangan bencana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Salah satunya yakni mitigasi bencana.
Pada tahap ini, pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk waspada dan memahami mitigasi bencana dengan melakukan evakuasi diri sebelum datang bantuan.
“Dengan harapan ketika terjadi bencana di beberapa wilayah, masyarakat memiliki satu kesiapan dalam menghadapi suatu bencana, tidak bingung lagi evakuasinya kemana mereka sudah mengetahui,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan segala unsur penanggulangan bencana mulai dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan pemerintah kabupaten/kota.
“Koordinasi lintas sektor sangatlah penting untuk dilakukan, kita ingin mitigasi bencana dapat dilakukan dengan maksimal guna mencegah adanya korban jiwa. InsyaAllah kita juga akan melakukan gladi lintas sektor tentang penanggulangan bencana,” pungkasnya. (ADV)