Iklan Banner

Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Banten Baru Capai 53,04 Persen

Pandeglang Gerindra HUT

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, hingga saat ini insentif tenaga kesehatan (Nakes) Banten baru mencapai 53,04%

Pembayaran insentif Nakes yang bersumber dari refocusing sebesar Rp20.9 miliar atau 53,04% ini dari alokasi anggaran sebesar Rp39,4 miliar.

Rina menyebut, Gubernur Banten Wahidin Halim telah berkomitmen dengan pemerintah pusat terhadap semua kebijakan yang digulirkan pada masa pandemi Covid-19.

Agil HUT Gerindra

“Salah satunya menjalankan perintah pembayaran terhadap insentif tenaga kesehatan (innakesda) yang melakukan pelayanan Covid-19, yang bersumber dari alokasi 8% DAU TA 2021,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Rina juga menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kepada Kementrian Keuangan RI, bahwa realisasi pembayaran insentif Nakes Pemprov Banten terkini, mencapai 56.07%.

“Saat ini, kami juga sedang mempersiapkan pembayaran Innakesda bulan Juli 2021,” sebut Rina.

Seperti disampaikan sebelumnya, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19), besaran insentif untuk Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta, Peserta PPDS sebesar Rp 12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp 5 juta.

Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif. (*/Faqih)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien