Resmi Dikukuhkan, LBH Bapeksi Banten Siap Beri Layanan Hukum Gratis Pada Masyarakat

CIREBON-Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (DPD LBH Bapeksi), Provinsi Banten resmi dikukuhkan pada Minggu (13/4/2025).
Pengukuhan ini dipimpin langsung Ketua Umum DPP Bapeksi, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat.
Usai dikukuhkan, Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengaku siap memberikan memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang tak mampu.
“Setelah resmi dikukuhkan, kami siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, kepada masyarakat tidak mampu kami siap membela atau memberikan jasa hukum secara gratis,” sambung Fajar.
Adapun untuk alasan menggratiskan biaya layanan hukum bagi masyarakat tak mampu, kata dia, disebabkan di kelas ini, masih banyak masyarakat yang sulit mendapatkan pelayanan hukum.
Permasalahan hukum, kata Fajar, masih banyak terjadi di tengah masyarakat, baik secara perdata maupun pidana.

“Selain itu, sudah jelas juga dalam pepatah ‘Ubi Societas Ibi Ius’ yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum,” tutup pria berkacamata itu.
Di lokasi yang sama, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.
“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ujar TB Hasanuddin.
Legalitas LBH Bapeksi, kata dia, sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.
Lalu Ketua DPP LBH Bapeksi, Ardi Kusumah menambahkan, secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.
“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” kata Ardi.
“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” tutupnya. (*/Ajo)
