Ribuan Narapidana Dapat Remisi di Moment HUT RI ke-80, Kementerian HAM Banten Beri Pesan Ini

 

SERANG– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Banten menghadiri pemberian remisi pada moment HUT RI ke-80 di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Minggu (17/08/2025).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten, Hilda Mulyadin, Kabag Tata Usaha dan Umum, Erwin Firmansyah mengungkapkan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM.

“Pemberian remisi umum saat 17 Agustus atau hari Kemerdekaan dan remisi dasawarsa, merupakan salah satu pemenuhan HAM bagi warga negara Indonesia, khususnya warga binaan pemasyarakatan (WBP),” jelasnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, telah ada aturan yang mengaturnya. Dalam konteks HAM, pemberian remisi harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak pihak terkait.

“Tentunya ada payung hukum atau regulasi terkait hal itu (remisi) sebelum diberikan, sebagaimana prinsip umum dalam hukum yaitu asas legalitas,” paparnya.

“Prinsip equality before the law harus dijadikan pijakan dalam pemberian remisi. Artinya remisi harus bisa diakses oleh semua WBP dan pemberian harus mempertimbangkan hak-hak narapidana, korban, dan masyarakat secara luas,” sambungnya.

Kemudian Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syah Banna, dalam laporannya menyampaikan, total penerima remisi di Provinsi Banten tahun ini berjumlah 12.708 orang.

Rinciannya, 6.025 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum, sementara 6.683 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Banten dan Wali Kota Serang kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien