Sebut Tak Bebani Kasda, Ini Kata Pegiat Medsos Terkait Honorer
SERANG – Pegiat Media Sosial (Medsos) Facebook, Arban Ramizud Raray meminta agar Pemerintah Daerah tak perlu pusing dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penghapusan tenaga honorer.
Sebab kata dia, honorer merupakan pegawai daerah yang keberadaanya tak mungkin membebani kas daerah (Kasda).
“Pegawai honorer kan pegawai daerah. Andai mereka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan PPPK, jangan diberhentikan, biarkan mereka tetap bekerja. Karena keneradaan mereka tidak mungkin membebani kas daerah,” tulisnya, pada Senin, 13 Juni 2022.
“Ingat ya, tidak akan membebani. Silakan oleh Anda bandingkan alokasi yang dibayarkan untuk tenaga honorer setiap tahun anggaran dengan uang “goib” yang dibagi-bagi,” tambahnya.
CEO Guludug Tipi ini menyarankan agar Pemerintah tetap mengutamakan pegawai non-PNS kategori satu (K1) dan (K2), serta para honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
“Dalam hal ini, kepala daerah dan sekretaris daerah harus mencari jalan keluar yang tidak sampai memberhentikan pegawai honor. Jangan tambah jumlah warga yang kesusahan mencari uang untuk membeli beras,” jelasnya. (*/Faqih)