Selain Ratu Atut, 3 Napi Ini Juga Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – Sebanyak empat orang warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dinyatakan bebas. Keempatnya bebas usai memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

“Keempatnya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan peraturan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno dalam keteranggnya, pada Selasa, 6 September 2022.

Keempat orang Narapidana tersebut adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Masjuno menyatakan, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku.

“Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Selanjutnya TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

“Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemberian pembebasan bersyarat Kepada WBP tindak Pidana Khusus didasari pada UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.

“Dan Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat thdp Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarajatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022,” sambungnya.

Keempat WBP tersebut lanjutnya, telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Selama menjalani pidana, mereka diaebut telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas.

“Ke depan, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat,” terangnya. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien