Seludupkan Sabu 23 Kg dari Pulau Sumatera, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Hut bhayangkara

SERANG – Sebanyak 7 orang ditangkap polisi lantaran kedapatan menyelundupkan sabu seberat 23 kilogram asal Sumatera melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan menuju Perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Dari ketujuh tersangka, keempat tersangka merupakan nelayan yakni ISB (44) warga Lebak, HD (35) warga Lebak, ES (37) warga Pandeglang dan AS (48) warga Pandeglang.

Sementara SPM (51) warga Jakarta, AF (34) warga Pandeglang, HS (21) warga Pandeglang merupakan wiraswasta.

Salah seorang nelayan ES (37) mengaku, bahwa dirinya hanya dibayar Rp500 ribu untuk membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju Perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Bahkan, hal itu sudah dilakukannya sebanyak 2 kali.

Meski begitu, ES menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui barang yang diambilnya dari seseorang di wilayah Sumatera merupakan narkoba jenis sabu.

“Saya kan hanya nelayan, diminta untuk ngambil ya ngambil aja. Gak tahu kalau dalamnya itu narkoba. Dan sama ini sudah 2 kali ngambil, dapet uang Rp500 ribu per orang,” ucap ES saat diwawancara di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa para nelayan yang ditangkap memiliki tugas menjemput sabu dari Pulau Sumatera untuk dibawa menuju Perairan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kelompok nelayan ini merupakan kaki tangan di Pesisir Pandeglang,” ucap Shinto.

Loading...

Disampaikan Shinto, bahwa pengungkapan sabu seberat 23 kilogram bermula dari kecurigaan terhadap sejumlah orang yang mengambil 2 koper besar dari sebuah kapal nelayan di Perairan Sumur atau tepatnya di Kampung Muhara, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang dan dimasukkan ke dalam sebuah mobil Kijang Innova pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Saat dilakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga Kampung Cibeber, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, polisi menemukan 2 koper berisi puluhan kilogram sabu yang terbungkus teh cina merk Guan Yinyang.

“Jadi di dalam mobil diamankan 3 orang, saat digeledah ditemukan 2 koper yang didalamnya 1 koper berisi 12 bungkus dan 1 koper lagi berisi 11 bungkus dengan ukuran masing-masing 1 kilogram. Total keseluruhan itu 23 kilogram,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang ditangkap mengaku bahwa barang haram tersebut diambil dari kapal nelayan yang berlabuh di Perairan Sumur.

DPRD Pandeglang

Kemudian, keempat nelayan pun turut ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Para tersangka pun harus meringkuk di balik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, polisi pun turut mengamankan 1 pucuk airsoftgun dari tangan salah seorang tersangka, termasuk mobil dan perahu yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114, 112 dan 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 12 tahun hingga penjara seumur hidup.

“Penyalahgunaan ini ditindak tegas dengan pasal berlapis hingga sanksi pidana semakin berat untuk efek jera, dan agar ditelusuri juga aset para pelaku untuk dapat ditracing dan dilakukan penyitaan,” tandasnya. (*YS)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien