Seorang Warga Lapor Dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19 Saat Apel Akbar di Kota Serang

SERANG – Seorang warga Kota Serang yang emggan diungkap identitasnya melaporkan bahwa ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat kegiatan apel akbar di halaman Masjid At-Tsauroh, Kota Serang pada tanggal 25 November 2020 kemarin.
Kuasa hukum pelapor yakni Afriman Oktavianus menyebut bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk mengakan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018.
“Kemudian juga tentang wabah penyakit UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur di pasal 14 ayat (1) barang siapa dengna sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun dan denda sebesar Rp1 juta,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (1/12/2020).
Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) ini menuturkan, pihak Ditreskrimum Polda Banten akan menggelar perkara setelah laporan masuk dari kliennya.
“Jadi kita meporkan hari ini dari pihak ditreskrimum Polda Banten mengatakan bahwa nanti mereka harus melakukan gelar perkara lagi dan hari jumat nanti kita akan bertemu lagi. Dari pihak Ditreskrimum polda sama kita BLC,” sambungnya.

Laporannya tersebut dilakukan yakni terkait adanya kerumunan yang ditimbulkan dari kegiatan apel akbar di wilayah halaman Masjid At-Tsauroh.
“Laporanya kegiatan aksi (apel akbar) kemarin. Ada beberapa orang (terlapor). Untuk jumlahnya, kita belum bisa membuka jumlahnya berapa, kemudian untuk pelapornya sendiri kita masih belum bisa dipublikasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bukti yang di lampirkan berupa link pemberitaan dari media mainstream, vidio yanh dikemas menjadi CD dan lainnya yang menunjang terkait kegiatan tersebut.
“Bukti yang kita laporkan yaitu beberapa sumber dari media elektronik, media sosial, surat kabar. Laporan sudah masuk, mereka gelar perkara dulu nanti hari jumat kepastianya. Berkas kita sudah dipegang Ditreskrimum Polda,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan surat tanda terima dari pihak Polda atas pelaporannya itu. (*/Faqih)
