Serapan Anggaran dan Belanja Provinsi Banten Ditarget 51 Persen  

Kpps cilegon

SERANG – Semua Pemerintah Daerah di Provinsi Banten sepakat, bahwa serapan anggaran dan belanja per 31 Agustus berada di atas 51%. Kesepakatan itu ditentukan usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu, (10/8/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menjelaskan, asistensi percepatan penyerapan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Ditegaskan Usman, komitmen yang disepakati dan tertuang dalam berita acara harus betul-betul dilaksanakan bersama.

“Inspektorat Provinsi Banten akan mendukung dan membantu dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui pengawasan dan pendampingan penyerapan belanja dan anggaran TA 2022,” ungkap Usman.

“Ada niat dan kemauan sehingga ada jalan dalam melaksanakan komitmen dan akan dilakukan konsolidasi untuk dilakukan kesepahaman bersama yang sudah dinyatakan dalam komitmen untuk Provinsi dan Kab/Kota,”  sambungnya.

Protokol Cilegon Maulid

Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo menambahkan, asistensi bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Perbaikan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang secara khusus yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40% dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer.

“Semua daerah sepakat dan menandatangani bersama Berita Acara yang menjadi target capaian, penyerapan anggaran dan belanja disepakati sampai dengan 31 Agustus semua daerah di Provinsi Banten wajib diatas 51%,” ujar Teguh.

“Semua potensi kendala sudah dibahas dan dicarikan solusinya serta sepakat dalam proses pelaksanaannya untuk didampingi secara berjenjang oleh Kab/Kota dan Provinsi serta Itjen Kemendagri,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur mengatakan, asistensi yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri untuk membantu pemerintah daerah khususnya di wilayah Provinsi Banten dalam mencari solusi dan jalan keluar secara baik dan benar.

Sehingga kata dia, penyerapan APBD dapat lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. APBD diharapkan dapat membantu menggerakkan ekonomi di daerah.

Ia menuturkan, asistensi percepatan realisasi anggaran dan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDDN) merupakan perintah langsung Presiden RI, Joko Widodo. (*/Faqih)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien